بِسْمِ-اللهِ-الرَّحْمنِ-الرَّحِيم

Berkongsi segala ilmu dengan harapan agar dapat bersama memperjuangkan cita-cita murni sebagai masyarakat yang bermaruah dan beretika selaras dengan ajaran ISLAM.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Thursday 20 November 2014

Sunat berjabat tangan

♥ بِسْـــــــــــ-ـــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم ♥
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَات
.
أَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
.
Selamat Pagi...Alhamdulillah Syukur Kehadrat Illahi..
.
♥Firman Allah S.W.T: ☞ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An Nisa’ {4} : 59)
.
♡{Sunat Berjabat Tangan}
.
Tarikh:20~11~2014
Riwayat:  Abu Daud dengan isnad yang sahih
.
♥Hadith: ↴
.
█ ☞ Daripada Anas RA katanya, orang-orang Yaman datang menemui Baginda lalu Rasulullah SAW bersabda, ☞ “Orang-orang Yaman datang kepada kamu semua dan mereka adalah orang pertama melakukan berjabat tangan ketika bertemu.” █
.
♥Huraian Hadith: ↴
.
☞ Islam telah mensyariatkan berjabat tangan ketika bertemu dengan cara yang ditunjukkan oleh Nabi SAW
Penduduk negeri Yaman merupakan orang yang pertama sekali memperkenalkan berjabat tangan ketika bertemu
Setiap perkara yang baik itu hendaklah dicontohi dan diamalkan walaupun ia bukan menjadi adat setempat.
46 bacaan
.
~Perkongsian Ilmu~

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا
“Dan apabila kalian diberi ucapan salam penghormatan maka jawablah dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan yang semisalnya.” (An-Nisa`: 86)
.
BERIKUT BEBERAPA PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA TENTANG JABAT TANGAN DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHROM :
☞ 1. Ulama Mazhab Hanafi.
Diperbolehkan melakukan jabat tangan dengan persyaratan aman dari munculnya syahwat dari kedua pihak orang yang berjabat tangan. Sehingga mereka membedakan antara yang tua dan yang masih muda. (berdasarkan kemungkinan munculnya syahwat)
.
☞ 2. Ulama Mazhab Maliki
Mazhab ini secara tegas melarang jabat tangan, dan tidak membedakan antara yang sudah tua maupun yang masih muda.
.
☞ 3. Ulama Mazhab Syafi’i
Sebagian syafi’iyah membolehkan jabat tangan dengan syarat adanya benda yang melapisi dan aman dari munculnya fitnah atau syahwat yang mengarah pada perzinaan. Sebagian yang lain melarang secara mutlak. DAN PENDAPAT KEDUA INI ADALAH PENDAPAT MAYORITAS SYAFI’IYAH. Di antaranya adalah An Nawawi dan Ibn Hajar al ‘Asqalani. Tetapi dibenarkan menyentuh perempuan bukan mahram ketika dalam keadaan darurat, seperti ketika pembedahan, seandainya ketika itu tidak ada perempuan yang bisa melakukannya.
.
☞ 4. Ulama Mazhab Hambali
Dalam mazhab ini ada dua pendapat. Pertama melarang secara mutlak tanpa membedakan antara yang muda, yang tua dan yang kedua memakruhkan jika dilakukan dengan yang sudah tua, dan dengan anak kecil dibolehkan dengan tujuan menyemai budi pekerti.
Tabarakallah

No comments: